bank, lembaga keuangan bukan bank, bank sentral, otoritas jasa keuangan (materi lengkap ekonomi kelas 10)

bank, lembaga keuangan bukan bank, bank sentral, otoritas jasa keuangan



A.   LEMBAGA KEUANGAN NON BANK DI INDONESIA MENURUT BENTUK HUKUM DAN PEMILIKNYA

NO
NAMA LEMBAGA
BENTUK HUKUM
KATEGORI BADAN USAHA
CONTOH NAMA LENGKAP
PEMILIK
ATURAN YANG MENGATUR
1.
Pegadaian
PERUM
BUMN
PERUM pegadaian Cabang Tuban
Pemerintah pusat
Dasar hukum pegadaian secara umum :
  • Peraturan pemerintah no 103 tahun 2000,
  •  Undang-undang no. 9 tahun 1969,
  • Pasal 1150 KUH Perdata sampai dengan pasal 1160 yang berada di buku II KUH Perdata.
  • Artikel 1196 VV, yakni pada titel 19 dalam buku III NBW.
  • Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1969
  • Peraturan pemerintah No. 10 tahun 1970
  • Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2000
2.
Sewa Guna (Leasing)
Perusahaan Pembiayaan
BUMC
Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance- Honda)
Pemerintah Pusat dan Swasta
·         Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
·          Surat keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
3.
Koperasi Simpan Pinjam (kredit)
Koperasi
BUMK
KSP Citra Abadi Jatirogo, KSP Bakti Huria Sulawesi Selatan
Pemerintahpusat, daerah, atau swasta melauli bentuk Koperasi
·         Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995.
4.
Asuransi
Perusahaan Perseroan
BUMN
PT Asuransi Jiwasraya, Asuransi Sinar Mas (ASM), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Umum Mega.
Pemerintah pusat
·         Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246.
·         KUHPdt terdiri dari 4 (empat) buku.
·         KUHD terdiri atas 2 (dua) buku.
·         Undang-Undang Usaha Perasuransian No. 2 tahun 1992.
5.
Anjak Piutang
PT, CV
BUMN, BUMS
1.      BFI Finance,
2.      PT.BII Finance Center,
3.      CV. Angkasa Citra Mandiri,
4.      Indomobil Group.

Pemerintah pusat, perusahaan swasta
Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK. 13/1988 tanggal 20 Desember 1988.

6.
Modal Ventura
Perseroan Terbatas
BUMS
PT Multi Investama Ventura, PT Astra Mitra Ventura, PT Freefort FinanceIndonesia, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Bina Ventura, PT Ventura Investasi Utama

Perusahaan Swasta
·         Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/KMK.013/1988
·         Keppres Nomor 61 Tahun 1988, tentang Lembaga Pembiayaan
7.
Dana Pensiun
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
BUMN
 DPPK BRI dan DPPK Pertamina, DPLK BNI, DPLK Manulife, DPLK Indolife

Pemerintah Pusat
·         Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun dan UU No. 7 .
·         Tahun1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 huruf H .
·          Keputusan Menteri Keuangan No. 250/KMK/011/1985 Tanggal 6 Maret 1985.
8.
Bursa Efek
Pasar Modal
BUMN
BEI (Bursa Efek Indonesia) meliputi,    - BEJ (Bursa Efek Jakarta)     -BES (Bursa Efek Surabaya)
Pemerintah Pusat
·         Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berisi ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal.
9.
Dst.




















B.    LEMBAGA KEUANGAN BANK DI INDONESIA MENURUT BENTUK HUKUM DAN PEMILIKNYA


NO
NAMA
BENTUK HUKUM
CONTOH NAMA LENGKAP
PEMILIK
ATURAN YANG MENGATUR
1.
Bank Sentral
PT Persero. Tbk
PT  Bank Indonesia persero Tbk
Pemerintah pusat
·         UU No. 13 Tahun 1968
·         Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral.
2.
Bank Umum




2.1 BUMN
  a. BRI
PT Persero. Tbk
PT BRI Persero Tbk Cabang Tuban
Pemerintah pusat
UU N0. 10 Tahun 1998
  b. BNI
PT Persero. Tbk
PT BNI Persero Tbk Cabang Tuban
Pemerintah pusat
UU N0. 10 Tahun 1998

  c. Dst.




2.2 BUMD




a. Bank Jatim
Perusahaan daerah persero Tbk
Bank Jatim persero Tbk Cabang Tuban
Pemerintah daerah
UU N0. 10 Tahun 1998

b. Bank Jateng
Perusahaan daerah persero Tbk
Bank Jateng persero Tbk Cabang Blora
Pemerintah daerah
UU N0. 10 Tahun 1998

c. Dst.




2.3 BUMS
a. Bank Sinarmas
PT  Tbk
PT  Bank Sinarmas Tbk Cabang Surabaya
Perusahaan swasta
UU N0. 10 Tahun 1998

b. Bank Danamon
PT  Tbk
PT  Bank Danamon Tbk Cabang Tuban
Perusahaan swasta
UU N0. 10 Tahun 1998

c. Dst.




2.4 BUMK
a. Bukopin
PT  Tbk
PT Bukopin Tbk Cabang Yogyakarta
Koperasi
UU N0. 10 Tahun 1998

b. Bank Yudha Bhakti

PT Bank Yudha Bhakti Tbk Jakarta
Koperasi
UU N0. 10 Tahun 1998

c. Dst




2.5 BUMC
a.Bank Capital Indonesia
Persero Tbk
Bank Capital Indonesia persero Tbk
Pemerintah pusat dan perusahaan asing
UU N0. 10 Tahun 1998

b. Bank Windu Kentjana Internasional
Persero Tbk
Bank Kentjana Internasional pesero Tbk

UU N0. 10 Tahun 1998
c. Dst.




3.
BPR

a.BPR Mentari Terang
PT  Tbk
PT BPR Mentari Terang Tbk Jatirogo
Perusahaan swasta
  POJK nomor 20/POJK.03/2014,
  SEOJK nomor 16/SEOJK.03/2015
b. BPR Danatama Indonesia
PT  Tbk
PT BPR Danatama Indonesia Tbk  Jakarta Pusat
Pemerintah pusat / daerah
  POJK nomor 20/POJK.03/2014,
  SEOJK nomor 16/SEOJK.03/2015
c. Dst.




4.
Bank Syariah




a.Bank Syariah Mandiri
PT  Persero Tbk
PT Bank Syariah Mandiri Persero Tbk cabang Surabaya
Pemerintah pusat
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
b. Bank Syariah BNI
PT  Persero Tbk
PT Bank Syariah BNI Persero Tbk cabang Gresik
Pemerintah pusat
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
c. Dst.






C.   LEMBAGA KEUANGAN BANK, NON BANK, DAN OJK DI INDONESIA MENURUT BENTUK HUKUM DAN PEMILIKNYA

1.      Definisi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

2.      Sejarah Berdirinya OJK
Secara historis, ide untuk membentuk lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak diundangkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.Dengan melihat ketentuan tersebut, maka telah jelas tentang pembentukkan lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen harus dibentuk. Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa pembentukkan lembaga pengawasan akan dilaksanakan selambatnya 31 Desember 2002. Dan hal tersebutlah, yang dijadikan landasan dasar bagi pembentukkan suatu lembaga independen untuk mengawasi sector jasa keuangan. Akan tetapi dalam prosesnya, sampai dengan tahun 2010. Perintah untuk pembentukkan lembaga pengawasan ini, yang kemudian dikenall dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih belum terealisasi. Kondisi tersebut menyebabkan dalam kurun waktu hampir satu decade, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidah dapat menjadi pengawas perkembangan perbankan yang belakangan ada banyak fenomena-fenomena negative. Seperti Kasus Bank Century yang melakukan penyimpangan tanpa ada ketakutan bertindak dan dikarenakan memang tidak ada lembaga tertentu yang menjadi pengawas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bisa menjadi penting, apabila dalam perkembangan praktek perbankan dan pengawasan perlu dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan kepentingan..Disisi yang lain, para pakar ekonomi mengemukakan pendapat mengenai OJK ini, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global. Namun, RUU OJK harus dibahas simultan dengan paket RUU Keuangan lain, sperti RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU Pasar Modal serta amandemen UU Bank Indonesia, Perasuransian dan Dana Pensiun. Hal tersebut terungkap dalam seminar Reformasi. Sektor Keuangan memperkuat Fondasi, Daya Saing dan Stabilitas Perekonomian Nasional. Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia. Pemerintah mempunyai komitmen tinggi dan menjalankan mandat untuk melakukan reformasi di sektor keuangan.

3.      Fungsi atau Peran atau Tugas OJK
Peran dan fungsi dibentuknya OJK adalah untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan. Jasa keuangan yang dimaksud misalnya adalah dunia perbankan.
            OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
·         kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
·         kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
·         kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
4.      Tujuan OJK
Tujuan OJK dibentuk adalah sebagai berikut:
a.       Agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel;
  1. Agar lembaga-lembaga jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  2. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan yang ada di Indonesia.











5.      Struktur Organisasi OJK
 















6.      Struktur Organisasi BEI









7.      Struktur organisasi perbankan di Indonesia



8.      Stuktur Organisasi BI





9.      Struktur Organisasi Asuransi


10.  Struktur Organisasi Pegadaian

Sumber: http://www.pegadaian.co.id/info-struktur-organisasi.php

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "bank, lembaga keuangan bukan bank, bank sentral, otoritas jasa keuangan (materi lengkap ekonomi kelas 10)"

Post a Comment