bank, lembaga keuangan bukan bank, bank sentral, otoritas jasa keuangan (materi lengkap ekonomi kelas 10)
bank, lembaga keuangan bukan bank, bank sentral, otoritas jasa keuangan
A. LEMBAGA KEUANGAN NON BANK DI INDONESIA
MENURUT BENTUK HUKUM DAN PEMILIKNYA
NO
|
NAMA
LEMBAGA
|
BENTUK
HUKUM
|
KATEGORI
BADAN USAHA
|
CONTOH
NAMA LENGKAP
|
PEMILIK
|
ATURAN
YANG MENGATUR
|
1.
|
Pegadaian
|
PERUM
|
BUMN
|
PERUM pegadaian Cabang Tuban
|
Pemerintah pusat
|
Dasar
hukum pegadaian secara umum :
|
2.
|
Sewa
Guna (Leasing)
|
Perusahaan
Pembiayaan
|
BUMC
|
Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal
International Finance- Honda)
|
Pemerintah
Pusat dan Swasta
|
·
Kep.
122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari
1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
·
Surat keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974
Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan
kegiatan usaha leasing di Indonesia.
|
3.
|
Koperasi
Simpan Pinjam (kredit)
|
Koperasi
|
BUMK
|
KSP
Citra Abadi Jatirogo, KSP Bakti Huria Sulawesi Selatan
|
Pemerintahpusat,
daerah, atau swasta melauli bentuk Koperasi
|
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995.
|
4.
|
Asuransi
|
Perusahaan
Perseroan
|
BUMN
|
PT
Asuransi Jiwasraya, Asuransi Sinar Mas (ASM), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Umum Mega.
|
Pemerintah
pusat
|
·
Definisi
Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi
atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246.
·
KUHPdt
terdiri dari 4 (empat) buku.
·
KUHD
terdiri atas 2 (dua) buku.
·
Undang-Undang
Usaha Perasuransian No. 2 tahun 1992.
|
5.
|
Anjak
Piutang
|
PT,
CV
|
BUMN,
BUMS
|
1. BFI Finance,
2. PT.BII Finance
Center,
3. CV. Angkasa Citra
Mandiri,
4. Indomobil Group.
|
Pemerintah
pusat, perusahaan swasta
|
Kebijaksanaan
20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres No. 61 Tahun
1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK. 13/1988 tanggal 20 Desember
1988.
|
6.
|
Modal
Ventura
|
Perseroan
Terbatas
|
BUMS
|
PT Multi Investama Ventura, PT Astra Mitra
Ventura, PT Freefort FinanceIndonesia, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana
Bina Ventura, PT Ventura Investasi Utama |
Perusahaan
Swasta
|
·
Keppres
Nomor 61 Tahun 1988, tentang Lembaga Pembiayaan
|
7.
|
Dana Pensiun
|
Dana Pensiun Pemberi Kerja
(DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
|
BUMN
|
DPPK
BRI dan DPPK Pertamina, DPLK BNI, DPLK Manulife, DPLK Indolife |
Pemerintah Pusat
|
·
Undang-Undang
No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun dan UU No. 7 .
·
Tahun1983
Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 huruf H .
·
Keputusan Menteri Keuangan No.
250/KMK/011/1985 Tanggal 6 Maret 1985.
|
8.
|
Bursa Efek
|
Pasar Modal
|
BUMN
|
BEI (Bursa Efek Indonesia)
meliputi, - BEJ (Bursa Efek
Jakarta) -BES (Bursa Efek Surabaya)
|
Pemerintah
Pusat
|
·
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berisi ketentuan
umum mengenai undang-undang Pasar Modal.
|
9.
|
Dst.
|
B.
LEMBAGA
KEUANGAN BANK DI INDONESIA MENURUT BENTUK HUKUM DAN PEMILIKNYA
NO
|
NAMA
|
BENTUK HUKUM
|
CONTOH NAMA LENGKAP
|
PEMILIK
|
ATURAN YANG MENGATUR
|
1.
|
Bank Sentral
|
PT Persero. Tbk
|
PT Bank Indonesia persero Tbk
|
Pemerintah pusat
|
·
UU No. 13 Tahun 1968
·
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral.
|
2.
|
Bank Umum
|
||||
2.1 BUMN
|
|||||
a. BRI
|
PT Persero. Tbk
|
PT BRI Persero Tbk Cabang Tuban
|
Pemerintah pusat
|
UU
N0. 10 Tahun 1998
|
|
b. BNI
|
PT Persero. Tbk
|
PT BNI Persero Tbk Cabang Tuban
|
Pemerintah pusat
|
UU
N0. 10 Tahun 1998
|
|
c. Dst.
|
|||||
2.2 BUMD
|
|||||
a.
Bank Jatim
|
Perusahaan daerah persero Tbk
|
Bank Jatim persero Tbk Cabang
Tuban
|
Pemerintah daerah
|
UU
N0. 10 Tahun 1998
|
|
b.
Bank Jateng
|
Perusahaan daerah persero Tbk
|
Bank Jateng persero Tbk Cabang
Blora
|
Pemerintah daerah
|
UU
N0. 10 Tahun 1998
|
|
c.
Dst.
|
|||||
2.3
BUMS
|
|||||
a.
Bank Sinarmas
|
PT Tbk
|
PT Bank Sinarmas Tbk Cabang Surabaya
|
Perusahaan swasta
|
UU
N0. 10 Tahun 1998
|
|
b.
Bank Danamon
|
PT Tbk
|
PT Bank Danamon Tbk Cabang Tuban
|
Perusahaan swasta
|
UU
N0. 10 Tahun 1998
|
|
c.
Dst.
|
|||||
2.4
BUMK
|
|||||
a.
Bukopin
|
PT Tbk
|
PT Bukopin Tbk Cabang Yogyakarta
|
Koperasi
|
UU
N0. 10 Tahun 1998
|
|
b.
Bank Yudha Bhakti
|
PT Bank Yudha Bhakti Tbk
Jakarta
|
Koperasi
|
UU
N0. 10 Tahun 1998
|
||
c.
Dst
|
|||||
2.5
BUMC
|
|||||
a.Bank
Capital Indonesia
|
Persero Tbk
|
Bank Capital Indonesia persero
Tbk
|
Pemerintah pusat dan perusahaan
asing
|
UU
N0. 10 Tahun 1998
|
|
b.
Bank Windu Kentjana Internasional
|
Persero Tbk
|
Bank Kentjana Internasional
pesero Tbk
|
UU
N0. 10 Tahun 1998
|
||
c.
Dst.
|
|||||
3.
|
BPR
|
||||
a.BPR
Mentari Terang
|
PT Tbk
|
PT BPR Mentari Terang Tbk
Jatirogo
|
Perusahaan swasta
|
POJK nomor 20/POJK.03/2014,
SEOJK nomor 16/SEOJK.03/2015
|
|
b.
BPR Danatama Indonesia
|
PT Tbk
|
PT BPR Danatama Indonesia
Tbk Jakarta Pusat
|
Pemerintah pusat / daerah
|
POJK nomor 20/POJK.03/2014,
SEOJK nomor 16/SEOJK.03/2015
|
|
c.
Dst.
|
|||||
4.
|
Bank
Syariah
|
||||
a.Bank
Syariah Mandiri
|
PT Persero Tbk
|
PT Bank Syariah Mandiri Persero
Tbk cabang Surabaya
|
Pemerintah pusat
|
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008
|
|
b.
Bank Syariah BNI
|
PT Persero Tbk
|
PT Bank Syariah BNI Persero Tbk
cabang Gresik
|
Pemerintah pusat
|
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008
|
|
c.
Dst.
|
C.
LEMBAGA
KEUANGAN BANK, NON BANK, DAN OJK DI INDONESIA MENURUT BENTUK HUKUM DAN
PEMILIKNYA
1. Definisi
OJK
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
2. Sejarah Berdirinya OJK
Secara historis, ide
untuk membentuk lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan telah
dimunculkan semenjak diundangkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Dalam
UU tersebut dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap bank akan dilakukan oleh
lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan
undang-undang.Dengan melihat ketentuan tersebut, maka telah jelas tentang
pembentukkan lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen harus dibentuk.
Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa pembentukkan lembaga
pengawasan akan dilaksanakan selambatnya 31 Desember 2002. Dan hal tersebutlah,
yang dijadikan landasan dasar bagi pembentukkan suatu lembaga independen untuk
mengawasi sector jasa keuangan. Akan tetapi dalam prosesnya, sampai dengan
tahun 2010. Perintah untuk pembentukkan lembaga pengawasan ini, yang kemudian
dikenall dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih belum terealisasi. Kondisi
tersebut menyebabkan dalam kurun waktu hampir satu decade, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) tidah dapat menjadi pengawas perkembangan perbankan yang
belakangan ada banyak fenomena-fenomena negative. Seperti Kasus Bank Century
yang melakukan penyimpangan tanpa ada ketakutan bertindak dan dikarenakan
memang tidak ada lembaga tertentu yang menjadi pengawas. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) kini bisa menjadi penting, apabila dalam perkembangan praktek perbankan
dan pengawasan perlu dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan
kepentingan..Disisi yang lain, para pakar ekonomi mengemukakan pendapat
mengenai OJK ini, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak dibentuk guna
mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global. Namun, RUU OJK harus
dibahas simultan dengan paket RUU Keuangan lain, sperti RUU Jaring Pengaman
Sistem Keuangan (JPSK), RUU Pasar Modal serta amandemen UU Bank Indonesia,
Perasuransian dan Dana Pensiun. Hal tersebut terungkap dalam seminar Reformasi.
Sektor Keuangan memperkuat Fondasi, Daya Saing dan Stabilitas Perekonomian
Nasional. Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan
global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen
pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia. Pemerintah mempunyai
komitmen tinggi dan menjalankan mandat untuk melakukan reformasi di sektor
keuangan.
3.
Fungsi
atau Peran atau Tugas OJK
Peran
dan fungsi
dibentuknya OJK adalah untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan. Jasa
keuangan yang dimaksud misalnya adalah dunia perbankan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
·
kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan;
·
kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
·
kegiatan
jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
SUMBER: http://www.panduanbelajar.web.id/207/peran-fungsi-tugas-wewenang-otoritas-jasa-keuangan-ojk.html
4.
Tujuan
OJK
Tujuan OJK dibentuk adalah sebagai berikut:
a. Agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan
terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel;
- Agar
lembaga-lembaga jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan yang
ada di Indonesia.
SUMBER: http://www.panduanbelajar.web.id/207/peran-fungsi-tugas-wewenang-otoritas-jasa-keuangan-ojk.html
5.
Struktur Organisasi OJK
6. Struktur
Organisasi BEI
Sumber
: http://dokumen.tips/documents/bagan-struktur-organisasi-bursa-efek-indonesia-5584694b81f6e.html
7. Struktur organisasi
perbankan di Indonesia
8. Stuktur
Organisasi BI
9. Struktur
Organisasi Asuransi
10. Struktur
Organisasi Pegadaian
0 Response to "bank, lembaga keuangan bukan bank, bank sentral, otoritas jasa keuangan (materi lengkap ekonomi kelas 10)"
Post a Comment