LEMBAGA KEUANGAN BANK, NON BANK, DAN OJK DI INDONESIA MENURUT BENTUK HUKUM DAN PEMILIKNYA, Definisi OJK, Sejarah Berdirinya OJK, Fungsi atau Peran atau Tugas OJK, tujuan ojk

A.   LEMBAGA KEUANGAN BANK, NON BANK, DAN OJK DI INDONESIA MENURUT BENTUK HUKUM DAN PEMILIKNYA

1.      Definisi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

2.      Sejarah Berdirinya OJK
Secara historis, ide untuk membentuk lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak diundangkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.Dengan melihat ketentuan tersebut, maka telah jelas tentang pembentukkan lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen harus dibentuk. Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa pembentukkan lembaga pengawasan akan dilaksanakan selambatnya 31 Desember 2002. Dan hal tersebutlah, yang dijadikan landasan dasar bagi pembentukkan suatu lembaga independen untuk mengawasi sector jasa keuangan. Akan tetapi dalam prosesnya, sampai dengan tahun 2010. Perintah untuk pembentukkan lembaga pengawasan ini, yang kemudian dikenall dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih belum terealisasi. Kondisi tersebut menyebabkan dalam kurun waktu hampir satu decade, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidah dapat menjadi pengawas perkembangan perbankan yang belakangan ada banyak fenomena-fenomena negative. Seperti Kasus Bank Century yang melakukan penyimpangan tanpa ada ketakutan bertindak dan dikarenakan memang tidak ada lembaga tertentu yang menjadi pengawas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bisa menjadi penting, apabila dalam perkembangan praktek perbankan dan pengawasan perlu dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan kepentingan..Disisi yang lain, para pakar ekonomi mengemukakan pendapat mengenai OJK ini, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global. Namun, RUU OJK harus dibahas simultan dengan paket RUU Keuangan lain, sperti RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU Pasar Modal serta amandemen UU Bank Indonesia, Perasuransian dan Dana Pensiun. Hal tersebut terungkap dalam seminar Reformasi. Sektor Keuangan memperkuat Fondasi, Daya Saing dan Stabilitas Perekonomian Nasional. Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia. Pemerintah mempunyai komitmen tinggi dan menjalankan mandat untuk melakukan reformasi di sektor keuangan.

3.      Fungsi atau Peran atau Tugas OJK
Peran dan fungsi dibentuknya OJK adalah untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan. Jasa keuangan yang dimaksud misalnya adalah dunia perbankan.
            OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
·         kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
·         kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
·         kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
4.      Tujuan OJK
Tujuan OJK dibentuk adalah sebagai berikut:
a.       Agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel;
  1. Agar lembaga-lembaga jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  2. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan yang ada di Indonesia.
SUMBER: http://www.panduanbelajar.web.id/207/peran-fungsi-tugas-wewenang-otoritas-jasa-keuangan-ojk.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "LEMBAGA KEUANGAN BANK, NON BANK, DAN OJK DI INDONESIA MENURUT BENTUK HUKUM DAN PEMILIKNYA, Definisi OJK, Sejarah Berdirinya OJK, Fungsi atau Peran atau Tugas OJK, tujuan ojk"

Post a Comment