LEMBAGA KEUANGAN BANK, NON BANK, DAN OJK DI INDONESIA MENURUT BENTUK HUKUM DAN PEMILIKNYA, Definisi OJK, Sejarah Berdirinya OJK, Fungsi atau Peran atau Tugas OJK, tujuan ojk
A.
LEMBAGA
KEUANGAN BANK, NON BANK, DAN OJK DI INDONESIA MENURUT BENTUK HUKUM DAN
PEMILIKNYA
1. Definisi
OJK
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
2. Sejarah Berdirinya OJK
Secara historis, ide
untuk membentuk lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan telah
dimunculkan semenjak diundangkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Dalam
UU tersebut dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap bank akan dilakukan oleh
lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan
undang-undang.Dengan melihat ketentuan tersebut, maka telah jelas tentang
pembentukkan lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen harus dibentuk.
Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa pembentukkan lembaga
pengawasan akan dilaksanakan selambatnya 31 Desember 2002. Dan hal tersebutlah,
yang dijadikan landasan dasar bagi pembentukkan suatu lembaga independen untuk
mengawasi sector jasa keuangan. Akan tetapi dalam prosesnya, sampai dengan
tahun 2010. Perintah untuk pembentukkan lembaga pengawasan ini, yang kemudian
dikenall dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih belum terealisasi. Kondisi
tersebut menyebabkan dalam kurun waktu hampir satu decade, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) tidah dapat menjadi pengawas perkembangan perbankan yang
belakangan ada banyak fenomena-fenomena negative. Seperti Kasus Bank Century
yang melakukan penyimpangan tanpa ada ketakutan bertindak dan dikarenakan
memang tidak ada lembaga tertentu yang menjadi pengawas. Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) kini bisa menjadi penting, apabila dalam perkembangan praktek perbankan
dan pengawasan perlu dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan
kepentingan..Disisi yang lain, para pakar ekonomi mengemukakan pendapat
mengenai OJK ini, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak dibentuk guna
mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global. Namun, RUU OJK harus
dibahas simultan dengan paket RUU Keuangan lain, sperti RUU Jaring Pengaman
Sistem Keuangan (JPSK), RUU Pasar Modal serta amandemen UU Bank Indonesia,
Perasuransian dan Dana Pensiun. Hal tersebut terungkap dalam seminar Reformasi.
Sektor Keuangan memperkuat Fondasi, Daya Saing dan Stabilitas Perekonomian
Nasional. Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan
global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen
pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia. Pemerintah mempunyai
komitmen tinggi dan menjalankan mandat untuk melakukan reformasi di sektor
keuangan.
3.
Fungsi
atau Peran atau Tugas OJK
Peran
dan fungsi
dibentuknya OJK adalah untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan pada sektor jasa keuangan. Jasa
keuangan yang dimaksud misalnya adalah dunia perbankan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
·
kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan;
·
kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
·
kegiatan
jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
SUMBER: http://www.panduanbelajar.web.id/207/peran-fungsi-tugas-wewenang-otoritas-jasa-keuangan-ojk.html
4.
Tujuan
OJK
Tujuan OJK dibentuk adalah sebagai berikut:
a. Agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan
terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel;
- Agar
lembaga-lembaga jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan yang
ada di Indonesia.
0 Response to "LEMBAGA KEUANGAN BANK, NON BANK, DAN OJK DI INDONESIA MENURUT BENTUK HUKUM DAN PEMILIKNYA, Definisi OJK, Sejarah Berdirinya OJK, Fungsi atau Peran atau Tugas OJK, tujuan ojk"
Post a Comment