#DiamBukanPilihan Stop Bullying dan Kekerasan

Assalamualaikum Wr.Wb,

Salam Pengunjung Jalan Badak!

Kali ini saya akan mengulas tentang judul diatas, yaitu,"Diam bukan pilihan, Stop Bullying dan Kekerasan". simak ulasan lengkapnya!

Bullying atau Penindasan

Bullying atau dalam bahasa indonesia memiliki persamaan makna kata penindasan adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku atau tindakan ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan, dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan. Tindakan penindasan terdiri atas empat jenis, yaitu secara emosional, fisik, verbal, dan cyber. Budaya penindasan dapat terjadi di berbagai tempat, misalnya sekolah, tempat kerja, rumah tangga, dan lingkungan.
sumber : wikipedia


Menurut penjelasan dari wikipedia diatas, nampak bahwa bullying atau kekerasan adalah suatu tindakan buruk yang dapat merugikan orang lain, baik dari segi fisik maupun non fisik. Tentu Bullying tidak serta merta bisa mengakar, tumbuh, dan berkembang di indonesia, hingga menjadi suatu budaya di beberapa tempat. Hal tersebut bisa menjadi budaya karena salah satu penyebabnya adalah pembiaran, dan tak melapor.
Ayo berantas bullying dengan melapor, ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang siap melindungi

Tempat yang paling rentan terjadi bullying dan kekerasan

Menurut saya, tempat yang paling rentan terjadi tindak kekerasan adalah Sekolah. Sekolah memang seharusnya menjadi tempat perlindungan yang tepat bagi anak dan remaja. Namun, kenyataan di lapangan tak demikian. Banyak kasus bullying terjadi di sekolah. simak pernyataan berikut

Jumlah anak sebagai pelaku kekerasan (bullying) di sekolah mengalami kenaikan dari 67 kasus pada 2014 menjadi 79 kasus di 2015. Anak sebagai pelaku tawuran juga mengalami kenaikan dari 46 kasus di 2014 menjadi 103 kasus di 2015.
sumber data : Republika.co.id

Nampak bahwa terjadi peningkatan kasus kekerasan atau bullying di sekolah dari 67 kasus di tahun 2014 menjadi 79 kasus di 2015. Pelaku dan korban adalah sama, yaitu pelajar. Sungguh ironi. Mungkin lemahnya pengawasan oleh pihak sekolah turut menjadi cikal bakal terjadinya bullying. Seringkali sudut sudut sekolah yang minim pengawasan dijadikan sebagai tempat eksekusi bullying. Tempat yang menjadi "favorit" untuk dijadikan tempat bullying adalah misalnya Toilet. Tempat ini dijadikan lahan yang pas untuk bullying karena biasanya kawasan ini adalah tempat tersepi dan lemah dari pengawasan. Salah satu upaya meminimalisir hal ini adalah dengan memasang CCTV atau kamera pengawas yang dipasang di kawasan-kawasan "titik buta" di sekolah. Kepala Sekolah bisa memantau dengan jelas seluruh kawasan sekolah melalui layar monitor.

Selain itu, ada juga kegiatan sekolah yang berpotensi menyebabkan tindak bullying, salah satunya adalah kegiatan MOS. MOS atau Masa orientasi siswa seharusnya adalah masa perkenalan siswa dengan lingkungan sekolah, termasuk guru, teman, kakak kelas, petugas di sekolah, dan beberapa instansi terkait. Namun, tak jarang kegiatan ini dijadikan sebagai sarana bullying atau sering kita dengar sebagai perploncoan saat MOS. Para pelaku mungkin juga dulunya adalah sebagai korban, namun tak melapor. Kemudian membalas hal tersebut pada adik kelas. Nah, jika dibiarkan dan tidak melapor, maka akan terus berkelanjutan. Perlu adanya keberanian untuk melakukan suatu perubahan!. Pemerintah telah mengeluarkan peratura  tentan MOS, yaitu PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU. 


Selain Sekolah, sekarang ini ada satu lagi sarana favorit untuk bullying. YA, media sosial. Ini juga tak hanya terjadi di indonesia, namun juga terjadi di belahan dunia lainnya. Perlu adanya kerja sama berbagai pihak untuk menyikapi dan menanggulangi permasalahan ini. Kita sebagai pengguna medsos juga diharapkan menggunakannya dengan bijak. Banyak juga korban bullying di sosmed yang tak kuat menahan bullying tersebut namun malah memendam sendiri dan tidak melapor. Ayo saatnya melapor, ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang siap melindungi anda!

Berikut rangkuman permendikbut :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU


Dengan adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:
  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya. 
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya. 
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar. 
  4. Alas kaki yang tidak wajar. 
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melakukan aktivitas sebagai berikut

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu. 
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb). 
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru. 
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan. 
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali. 



Cara Stop Bullying dan Kekerasan Oleh Anak dan Pada Anak, menurut blog jalan badak

1. Peran Orang Tua
Tindakan pecegahan agar anak tak melakukan bullying adalah dengan pendampingan dan penjelasan orang tua. Komunikasi antara orang tua dan anak akan menimbulkan cinta kasih diantaranya. Anak akan lebih memiliki rasa kasih sayang dan jauh dari kekerasan jika mendapat kasih sayang yang cukup di keluarga. Secara perlahan orang tua memberi pengertian pada anak bahwa bullying itu suatu hal yang buruk dan dapat merugikan orang lain. Dengan demikian, diharapkan anak tidak menajadi pelaku bullying.

2. Peran Guru
Ketika siswa berada di sekolah, yang menjadi orang tua adalah guru. Guru memiliki tugas mengajar dan mendidik. Maka dari itu, guru berhak mendidik siswa agar tidak melakukan tindak bullying. 

3. Pemerintah
Pemerintah juga harus bersinergi agar kasusu bullying tidak mengakar di indonesia. Salah satu kerja nyata pemerintah dalam hal ini adalah penghapusan MOS dan diganti dengan PLS (pengenalan lingkungan sekolah) bagi siswa baru.

4. Masyarakat
Peranan terpenting dalam pemberantasan kasus bullying di indonesia adalah masyarakat.  Masyarakat diharapkan lebih aktif dan peka terhadap bullying yang terjadi di sekitarnya. Jika anda mengetahui sutau tindakan kekerasan maka laporkanlah kepada pihak yang berwenang. Apalagi jika anda adalah korban tindak kekerasan maupun bullying, jangan ragu dan jangan takut! Laporkan hal tersebut pada pihak yang berwenang!. Ada LPSK (lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang siap melindungi anda. Lembaga ini akan melindungi anda!, jadi, jangan takut untuk melapor demi kemajuan bangsa.

Apa itu LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban)

LPSK atau lembaga perlindungan saksi dan korban adalah lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam undang undang. LPSK dibentuk berdasarkan UU no 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban. Jalan Raya Bogor KM 24 Nomor 47 - 49 Jakarta Timur 13750, Telepon: 021 - 29681560, Fax: 021 - 29681551, email: lpsk_ri@lpsk.go.id. LPSK saat ini sedang diketuai oleh Abdul Haris Semendawai. 

sumber : wikipedia


Pesan "Ketika Anda melihat atau menjadi korban tindak kriminal, Anda Diam. Maka kriminalitas itu akan terus tumbuh dan mengakar. Namun, ketika anda berani melakukan perubahan dengan melapor tindak kriminal tersebut, bisa jadi hal tersebut akan terhenti. Ayo melapor!LPSK Melindungi!
#DiamBukanPilihan Stop Bullying dan Kekerasan!"

Pertanyaan untuk anda :
Anda pernah Ditindas atau justru Menindas ?
jawab di kolom komentar yaa...

#diambukanpilihan
#stopbullying
#lpskmelindungi
#beranilapor

Subscribe to receive free email updates:

28 Responses to "#DiamBukanPilihan Stop Bullying dan Kekerasan"

  1. Manteb om.... Aku puas om... Ah.. ah.. kimochi..

    ReplyDelete
  2. Min, cara nolak waktu ditembak yg nggak bikin tersinggung gimana? Kan gangguin orang pake chat tiap malam itu masuk bullying ya :v

    ReplyDelete
  3. Sebeneenya ada banyak cara buat nolak dan gak nyinggung perasaannya. Tapi ada satu deh yg pas kayaknya buat kamu. Ngomong gini aja ke orangnya "Sebelumnya makasih udah suka ke aku, respect ke aku, tapi sorry banget aku lagi pengen ngejar cita cita aku, makanya tiap malem aku belajar dan ga pengen diganggu sama hp. Tapi kamu masih boleh kok respect ke aku, boleh bgt. Tapi ya gitu". Udah gini aja, boleh dicoba :) biar kamu ga ngerasa keganggu :)
    Thanks sudah berkunjung @iin indriani

    ReplyDelete
  4. Alhamdulilah ga pernah ngebully atau dibully min. Keren mas artikelnya. Lengkap bgt:)

    ReplyDelete
  5. Artikelnya keren abis .mantap. jos.gandos. oke jos

    ReplyDelete
  6. Ditunggu postingan selanjutnya min

    ReplyDelete
  7. Request artikel min, tentang cara nge cheat game AOV COC ML POW

    ReplyDelete
  8. Makasih maa @ferdian airlangga sudah berkunjung

    ReplyDelete
  9. Tapi maaf admin tidak mau mngajarkan cheat apapun, karena itu mencurangi orang lain. Apalagi game. Buat apa main game kalo cheat, gaada yg bisa dibanggakan. Thanks :)

    ReplyDelete
  10. Alhamdulillah ga pernah dibully atau membeli min. Artikelnya sangat bermanfaat min. Thanks ya jadi lebih redpect ke kasus bullying dan kekerasan. Sukses buat blognya.

    ReplyDelete
  11. Alhamdulillah ga pernah dibully atau membeli min. Artikelnya sangat bermanfaat min. Thanks ya jadi lebih redpect ke kasus bullying dan kekerasan. Sukses buat blognya.

    ReplyDelete
  12. Oala ternyata lpsk yg akan melindungi saksi dan korban, jadi makin tahu nih. Thank min artikelnya bermanfaat ��

    ReplyDelete
  13. Oala ternyata lpsk yg akan melindungi saksi dan korban, jadi makin tahu nih. Thank min artikelnya bermanfaat ��

    ReplyDelete
  14. Keren bang artikelnya bermanfaat. Ijin repost yaa :)

    ReplyDelete
  15. Makasih mas @arbi kariezma20 sudah berkunjung. Monggo mas silakan asal dikasih sumber (backlink) yg nyala :) 👍

    ReplyDelete
  16. Alhamdulilah gan ga pernahmembully ataudibully. Setuju banget kalo sekolah jadi tempat yg rentan terjadi tindakan bullying.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Makasih mas udah berkunjung di blog jalan badak.

      Delete
  17. Ijin repost mas biar banyak yg tahu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Monggo gan, jangan lupa kasih sumber ya (back link) yang jelas. Semoga bermanfaat

      Delete
  18. Alhamdulilah ga pernah membully atau dibully. Thanks infonya.

    ReplyDelete
  19. Thanks infonya mas,sangat membantu saya yang mencari artikel tentang bullying soalnya saya juga terbully mas.

    ReplyDelete
  20. Setuju kalo kita harus lapor bullying. Thanks infonya!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya mas, saat lapor pasti si orang yang membully akan mendapatkan hukuman yang setimpal oleh pihak yang berwenang. Thnks sudah berkunjung :)

      Delete